Kejaksaan Negeri Sidoarjo Sita Uang Milyaran Rupiah di Kasus Korupsi PASBA PDAM Sidoarjo

    Kejaksaan Negeri Sidoarjo Sita Uang Milyaran Rupiah di Kasus Korupsi PASBA PDAM Sidoarjo

    SIDOARJO - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo melakukan penyitaan uang tunai sebesar Rp. 1.849.838.115, - (satu milyar delapan ratus empat puluh sembilan juta delapan ratus tiga puluh delapan ribu seratus lima belas rupiah).

    Uang tersebut diserahkan oleh pihak Perumda “DELTA TIRTA” Sidoarjo Kepada Penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri Sidoarjo yang bersumber dari uang pengembalian Atas  perkara Tindak Pidana Korupsi Kegiatan PASBA (Pasang baru) pada Perumda Delta Tirta Sidoarjo Tahun 2012-2015, " kata Kajari Sidoarjo Roy Rovalino Herudiansyah di Kantor Kejaksaan Negeri Sidoarjo, Rabu (29/11/2023). 

    Roy mengatakan bahwa kasus ini bermula adanya perjanjian kerja sama antara PDAM “Delta Tirta” dengan KPRI (Koperasi Pegawai Republik Indonesia) “Delta Tirta”. Untuk pekerjaan Pengadaan 
    Pemasangan Baru (PASBA) Sambungan Langganan Tahun 2012 – 2013, 2014 dan 2015. 

    Dalam salah satu pasal disebutkan “Pihak Kedua melaksanakan pekerjaan sambungan Langganan Setelah menerima pemberitahuan lewat program CORE (Computerized Registation), atau program lainnya atau lewat data elektronik yang tersedia dan dapat digunakan sebagai dasar / acuan pemasangan sambungan langganan atau sebagai Surat Perintah Kerja (SPK).

    Bahwa Seksi Pasang Baru telah menerima daftar pelanggan pasang baru dari Cabang PDAM bukan dari sistem CORE (Computerized Registation). Dalam pemasangan, Berita Acara Pemasangan dibuat secara manual bukan diambil dari CORE (Computerized Registation). 

    Pemasangan didasarkan atas daftar yang telah dikirimkan oleh Cabang PDAM. Nama Pelanggan tidak tercantum dalam sistem CORE (Computerized Registation) maupun di KPRI karena belum melakukan pembayaran.

    Bahwa setelah melakukan pemasangan diluar sistem CORE (Computerized Registation), Pihak KPRI melakukan penagihan sebanyak 6 (enam) kali dengan surat permohonan pembayaran pemasangan sambungan baru (PASBA) PDAM Sidoarjo kepada 
    Direktur Utama PDAM sebanyak 7.342 (tujuh ribu tiga ratus empat puluh dua) PASBA sebesar Rp.5.726.760.000, 00 (lima milyar tujuh ratus dua puluh enam juta tujuh ratus enam puluh ribu rupiah), yang selanjutnya uang tersebut dikelola oleh KPRI secara melawan hukum. 

    Bahwa kegiatan penyitaan ini dilakukan selain bertujuan untuk kepentingan pembuktian juga sebagai Upaya Pemulihan Kerugian Keuangan Negara. Yang nantinya uang tersebut akan diperhitungkan sebagai uang pengganti atas kerugian yang timbul akibat perbuatan tindak 
    korupsi tersebut, " pungkasnya. (*red) 

    sidoarjo
    Achmad Sarjono

    Achmad Sarjono

    Artikel Sebelumnya

    Polresta Sidoarjo Berbagi Berkah di Jumat...

    Artikel Berikutnya

    Polresta Sidoarjo Gandeng Netizen Siap Tangkal...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Pemerhati Kepolisian Berikan Apresiasi Kepada Polda NTB atas Penanganan Kasus Pencabulan
    Hendri Kampai: Bangun Ketahanan Pangan Nasional, Indonesia Harus Puasa Impor Produk Pertanian dan Peternakan
    Jelang Hari Jadi TNI AD Ke-79 TA 2024, Koramil Tembagapura Gelar Karya Bakti dan Pemberian Bansos

    Ikuti Kami